Meningkatkan Standar Prosedur Sanitasi untuk Kenyamanan Pelanggan
Contactless shipping atau pengiriman tanpa kontak dilakukan untuk mengurangi kontak antara kurir dan konsumen
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan arahan dan instruksi pemerintah, Blibli menerapkan konsep social distancing, termasuk di warehouse pengiriman barang.
Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli, Lisa Widodo mengatakan, pihaknya melakukan less contact dan/atau no contact mulai dari gudang hingga ke pengantaran barang.
Contactless shipping atau pengiriman tanpa kontak dilakukan untuk mengurangi kontak antara kurir dan konsumen.
Tanda tangan di electronic & gadget handphone yang sebelumnya menjadi prasyarat serah terima produk dari kurir ke pelanggan, untuk sementara tidak dilakukan.
Hal ini diganti dengan pengambilan foto saat menerima barang.
"Kurir Blibli Express Service (BES) dibekali dengan masker dan sarung tangan. Hal ini untuk menjamin kebersihan dan keamanan produk saat tiba di rumah pelanggan," kata Lisa Widodo di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca: Blibli & 88 Rising Gelar Festival Musik Kelas Internasional, Head in the Cloud 2020
Baca: MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona
Baca: Hari ke-5 Isolasi Mandiri, Susy Susanti Ungkap Kondisi Tim Badminton Indonesia yang Ikut All England
Sesuai dengan arahan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan social distancing dan menghindari tempat keramaian guna menghindari penyebaran COVID-19 di antara karyawan.
"Maka manajemen juga melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan karyawannya," katanya.
Blibli memastikan bahwa keseluruhan proses bisnis dapat tetap berjalan dengan efektif dan efisien, meskipun memberlakukan WFH.
Ini adalah saat penting untuk dapat lebih memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, serta memastikan kebutuhan masyarakat luas tetap dapat terpenuhi.
Blibli juga menerapkan pembatasan pembelian produk khususnya untuk produk-produk sensitif terkait situasi saat ini, seperti hand sanitizer, cairan antiseptik, dan juga masker, serta produk sembako.
Hal ini sesuai dengan anjuran Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembatasan pembelian stok untuk menghindari pihak-pihak yang bertujuan untuk menimbun barang.
Penerapan pembatasan pembelian produk tertentu tersebut berlaku dari tanggal 16 Maret 2020 hingga akhir bulan dan memungkinkan untuk bertambah masa penambahan sesuai situasi di lapangan.