Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Instagram/humaspajakjakarta
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, termasuk pajak kendaraan.

Bagi Anda yang memiliki kedaraan bermotor, Anda juga diwajibkan untuk menaati aturan pembayaran pajak setahun sekali.

Membayar pajak kendaraan bermotor umumnya dilakukan di kantor Samsat daerah.

Namun, seringkali orang malas membayar pajak kendaraan bermotor karena enggan menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat.

Ilustrasi Keramaian Samsat Daerah
Ilustrasi Keramaian Samsat Daerah (Kompas.com/Rima Wahyuningrum)

Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah.

Semakin majunya dunia teknologi kian memacu berbagai sektor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk dapat beradaptasi dan memanfaatkannya dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya

Baca: Beli Kendaraan dengan Harga Off The Road? Simak Cara Urus Dokumennya di SAMSAT

Dilansir dari Indonesia.go.id, pemerintah telah menyediakan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah yaitu secara online.

Berita Rekomendasi

Pembayaran pajak secara online ini dapat Anda lakukan secara mandiri dimanapun dan kapanpun.

Namun untuk melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda harus memiliki koneksi jaringan internet yang baik.

Samsat Online
Samsat Online (playstore)

Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online?

Berikut Tribunews rangkum dari Indonesia.go.id panduan membayar pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Sebelum melakukan pembayaran pajak, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas