Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Instagram/humaspajakjakarta
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini 

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Baca: ‎Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online

Baca: Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Selain dapat melakukan akses pembayaran secara online, dengan aplikasi Samsat Online ini, Anda juga bisa melakukan akses lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Akses lain yang dapat Anda lakukan di Aplikasi Samsat Online ini adalah melakukan pendaftaran, info proses, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti hingga Pengaduan.

Selain dapat diakses secara lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas