Gojek Caplok Startup Kasir Online Moka, Kirim Surat Pemberitahuan Akusisi ke KPPU
Manajemen Gojek sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2019 berhembus kabar bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) akuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Moka adalah perusahaan rintisan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan mobil point of sales (MPOS) atau kasir online.
Kini kabar itu menjadi kenyataan. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut.
Situs KPPU mencatat manajemen Gojek menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 9 April 2020.
Baca: Wishnutama Koreksi Pernyataan Luhut Akan Tarik Wisatawan China, Korsel dan Jepang
Pemberitahuan terregristrasi pada nomor A1 60 20. Artinya, kepastian akuisisi itu sudah terjadi pada Maret lalu.
Baca: Jabar dan DKI Sudah Minta, Tapi Kemenhub Belum Kunjung Putuskan Penghentian Operasional KRL
Belum ada penjelasan resmi dari kedua pihak atas akuisisi ini. Menurut pemberitaan Bloomberg pada Desember 2019, akuisisi itu bernilai US$ 120 juta.
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Akuisisi Gojek terhadap Moka akan meningkatkan bisnis di bidang pembayaran digital.
Gojek sudah punya bisnis pembayaran, yakni Gopay. Tahun lalu, GoPay dan Moka sudah berkolaborasi dalam alat pembayaran.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kabar burung terkait ekspansi Gojek menjadi kenyataan