Ponsel Black Market Resmi Diblokir 18 April 2020, Simak Cara Cek IMEI HP Kamu!
Ponsel black market sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini, berikut ini cara mengecek IMEI HP kamu apakah BM atau bukan!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Jika ponsel mendukung dual-SIM, maka akan ada dua nomor EMEI yang diperlihatkan.
Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone
Baca: Tutorial Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Cara ketiga dengan melihat IMEI pada kotak ponsel.
Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI.
Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.
Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.
Cara Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin
Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.
Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.
Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.
Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020
Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Jika nomor IMEI di ponsel kamu tidak terdaftar, bisa dikatakan HPmu masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Apabila kamu mengalami hal seperti ini, kamu tidak perlu panik.