Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelanggan PLN yang Tagihannya Melonjak Bisa Cicil Bayar Listrik

"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Dirut PLN Zulkifli Zaini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelanggan PLN yang Tagihannya Melonjak Bisa Cicil Bayar Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbolehkan para pelanggannya
membayar tagihan listrik secara mengangsur. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi nasabah yang jumlah tagihannya mendadak melonjak di atas 20 persen pada bulan Juni 2020.

"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi covid-19 tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian listrik.

"Meskipun skema ini membuat beban keuangan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan," kata Zukifli.

Baca: Balap Simulator HRSC Gunakan Program Rfactor 2, Ini Spesifikasi Komputer yang Direkomendasikan

Zulkifli mengatakan, sebelumnya PLN menerapkan pencatatan rata-rata meteran listrik tiga bulan terakhir, tetapi saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan kembali berjalan.

"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli. 

Baca: Dirut PLN Kembali Nyatakan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa PSBB

Hal tersebut, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni.

BERITA REKOMENDASI

"Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujar Zulkifli.

Selisih tersebut, menurut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.

Zulkifli juga mengklaim telah melakukan penggantian meteran listrik tua atau kedaluwarsa milik pelanggan. Berdasarkan catatan PLN sejak 15 Juni 2020 telah mengganti 7,7 juta meter kedaluwarsa yang dimiliki pelanggan dari total yang akan diganti sebanyak 16 juta meter listrik.

"Sementara sisanya yaitu 8,3 juta meter yang sudah kadaluwarsa, sedang dalam proses penggantian," ucap Zulkifli. 

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

Menurut Zulkifli, PLN lebih memilih melakukan penggantian meter kedaluwarsa yang sudah berumur di atas 14 tahun karena biaya penggantian meteran pelanggan hampir sama dengan melakukan penghitungan ulang meteran.

Baca: Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Terapis Pijat Plus-plus yang Mayatnya Dimasukkan ke Kardus


Semua meter listrik baru yang dipasang kepada pelanggan, lanjut Zulkifli, telah melalui penerapan oleh badan metereologi kemudian diberikan segel dan telah diuji akurasinya di laboratorium milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dicecar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas