Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya

Penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
IST
Untuk mencegah peredaraan ponsel black market di matketplace online, produsen importir smartphone wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sepertinya masih belum berjalan dengan baik.

Pasalnya, sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir.

Alhasil, ponsel BM masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Tanah Air. Salah satu penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin, misalnya, mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM.

Meski diketahui tidak terdaftar, kenyataannya hingga saat ini ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang ponsel BM lainnya dengan nama samaran Tomi.

Bahkan, ia mengklaim bahwa ponsel BM masih dilirik konsumen karena memang masih bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati,” kata Tomi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020) lalu.

Baca: Tips Maksimalkan Fitur Kamera di Vivo V19 untuk Hasil Foto Lebih Maksimal

BERITA REKOMENDASI

Terlepas dari aturan pemblokiran yang sudah diterapkan, baik Erwin maupun Tomi mengaku bahwa ponsel BM sendiri masih banyak beredar di Batam.

Tomi menyebut bahwa selain harganya murah, perbaikannya juga terbilang cukup mudah. Apalagi, ia mengklaim bahwa sejumlah penjual ponsel BM biasanya memberikan jaminan perbaikan.

Baca: Pre Order Galaxy S20+ BTS Edition Telah Dibuka, Ini Harga dan Tanggalnya

Di samping penjual, sejumlah YouTuber gadget juga sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.

Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Baca: Daftar Low SUV Terlaris Bulan Mei, Suzuki XL7 Teratas Tapi Wholesales Penjualan Turun

Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?


Belum siap Menurut pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, hal tersebut disebabkan oleh Kemenperin yang tampak masih belum siap dengan skema whitelist.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020) lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas