Didenda Rp 30 Miliar, Grab Akan Ajukan Banding
KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Grab Indonesia akhirnya buka suara sehubungan dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 13/KPPU-I/2019.
Seperti diketahui, KPPU memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).
KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan hukuman denda sebesar Rp 19 miliar.
Hukuman dijatuhkan terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun, Grab menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.
"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," ujar juru bicara Grab Indonesia, Jumat (3/7/2020).
Manajemen Grab menyatakan; pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama Grab dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," kata juru Bicara Grab Indonesia.
Oleh karena itu, katanya, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
"Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang," tegasnya.
Ia menekankan Grab Indonesia tak memberikan perilaku istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika memang kinerjanya dinilai positif, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan aturan perusahaan. Hal yang sama juga diberikan kepada mitra pengemudi yang tak terdaftar di TPI.
"Kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU," jelasnya.
Untuk itu, Grab Indonesia akan menempuh proses hukum untuk menindaklanjuti keputusan KPPU. Perusahaan bakal mengajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hotman Paris: Preseden Buruk bagi Citra Dunia Usaha Indonesia