Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Alasan Keamanan Cyber, Banyak Negara Menutup Aplikasi Tik Tok, Bagaimana di Indonesia?

Sejumlah negara telah mengambil langkah untuk menutup akses tik tok terkait keamanan siber atau cyber security.Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Keamanan Cyber, Banyak Negara Menutup Aplikasi Tik Tok, Bagaimana di Indonesia?
Instagram
Aplikasi Tik Tok 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah negara telah mengambil langkah untuk menutup akses tik tok terkait keamanan siber atau cyber security.

India misalnya yang mengungkap kekhawatiran keamanan data dan memutuskan untuk melarang 59 aplikasi seluler China, termasuk platform video populer TikTok.

Sejak itu, para pejabat di AS dan Australia telah menyerukan larangan aplikasi atas kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna Tik Tok, karena aplikasi tersebut dimiliki perusahaan teknologi yang berbasis di Beijing ByteDance Ltd, seperti mengutip laman Fortune, Selasa (4/8/2020).

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Grata Endah Werdaningtyas mengatakan pemerintah Indonesia tentu juga mengikuti secara seksama berbagai kebijakan sejumlah negara, terkait penutupan aplikasi tik tok dengan alasan keamanan.

Namun, Grata mengatakan Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa seperti negara lain.

Berita Rekomendasi

“Sebagai pemerintah kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan di tanah air,” kata Grata dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (7/8/2020).

Pejabat Kemlu itu menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen penyelenggaraan aplikasi sosial media.

Terutama dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

Aplikasi Tiktok masih diperbolehkan di Indonesia selama tidak ada pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang informasi teknologi.

“Selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dan undang-undang di Indonesia, aplikasi sosial media tiktok akan tetap beroperasi di Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas