Soroti soal Iklan Judi, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Ada
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top
Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT).
Sebab, jika tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.
"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten negatif," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming.
Baca: Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Judi Koprok, 3 Pelaku dan Uang Rp 9 Juta Diamankan
Yuliandre mengatakan judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya.
Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari.
"Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless.
Baca: VIRAL Pria Ngamuk saat Area Judi Sabung Ayam Dibubarkan, Tunjuk Muka Polisi: Saya Lawan Kau!
"Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.
"Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.
Baca: Viral Bandar Judi Sabung Ayam Ngamuk Tantang Polisi dengan Botol Kaca, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri.
Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.
Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama.
Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi.
KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio.
"Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya.
Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah." kata Yuliandre.