Kualitas Layanan Operator Pendukung Subsidi Kuota Data Harus Dipantau
Suadi melihat selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak penggetahui program PJJ.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah berjibaku mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data dari pemerintah.
Karena data yang dikumpulkan belum lengkap, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah memperpanjang waktu penginputan data.
Tenggat waktu yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2020, diperpanjang hingga 11 September 2020.
Baca: Nadiem Makarim Minta Kepala Sekolah Berikan Data Akurat Penerima Subsidi Kuota
Baca: Simak Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 4 Bulan (September-Desember 2020)
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suadi, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemendikbud yang berhasil mewujudkan bantuan kuota data bagi peserta didik dan guru dari tingkat TK hingga SMA.
Langkah bantuan subsidi kuota data ini termasuk rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Kemendikbud guna meringankan beban masyarakat yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemik COVID-19.
Setelah subsidi kuota data ini berjalan, yang perlu dilakukan Kemendikbud menurut Suadi adalah melakukan bimbingan kepada siswa didik dan orang tua tentang bagaimana agar subsidi kuota ini dapat benar-benar bermanfaat dan mendukung program PJJ.
Suadi melihat selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak penggetahui program PJJ. Bahkan kerap kali anak tidak terkontrol dalam menggunakan kuota data tersebut.
Selain itu Suadi juga mengingatkan kepada Kemendikbud agar dapat lebih bijaksana dalam memilih mitra operator telekomunikasi yang menyalurkan subsidi kuota data kepada peserta didik dan guru.
Sebab selama ini kualitas cakupan jaringan dari operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama. Dinas pendidikan di daerah memiliki peran vital dalam menyeleksi dan memilih mitra operator telekomunikasi.
“Yang harus dingat oleh Kemendikbud dan dinas pendidikan adalah sinyal operator selular tidak semuanya ada di suatu daerah, dan kualitasnya juga tidak sama. Bahkan di daerah pinggiran kota, sinyal dan kapasitas operator juga terbatas. Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah perlu berpikir untuk memilih operator telekomunikasi yang menjadi mitra pemerintah,” terang Suadi.
Suadi juga meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo dapat memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi.
Ombudsman berharap sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari operator telekomunikasi.
Agar subsidi ini bisa terpakai dan bermanfaat bagi peserta didik dan guru dalam program PJJ, Suadi meminta agar operator tidak jor-joran dalam memberikan penawaran kuota.