Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kualitas Layanan Operator Pendukung Subsidi Kuota Data Harus Dipantau

Suadi melihat selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak penggetahui program PJJ.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kualitas Layanan Operator Pendukung Subsidi Kuota Data Harus Dipantau
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta Ombudsman untuk dapat memantau tingkah polah operator yang jor-joran dalam penawaran kuota data ini.

“Kemendikbud seharusnya fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota data, dan perjanjiannya. Kemenkominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan operator dan sinyal operator.

Saya sering mendapat laporan ada operator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemendikbud dalam program subsidi kuota data ini,” ujar Suadi.

Lanjut Suadi, kalau perlu Kemendikbud dapat memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerjasama dengan operator, jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, maka tak perlu dibayar.

Reward and punishment ini sangat penting dalam program subsidi kuota di periode PJJ.

Ini disebabkan subsidi kuota berkaitan dengan pendidikan anak dalam menciptakan SDM unggul dan menyangkut uang negara yang berasal dari APBN. Ombudsman menyarankan agar Kemenkominfo dan Kemendikbud dapat membuat kanal pengaduan.

“Kalau pelayanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra tidak baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemendikbud atau Kemenkominfo.

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman.

Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Suadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas