Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Didesak Segera Terbitkan Regulasi untuk Perusahaan Penyedia Layanan Over The Top

OTT merupakan bisnis layanan digital dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Didesak Segera Terbitkan Regulasi untuk Perusahaan Penyedia Layanan Over The Top
dok. Jaka/Man (dpr.go.id)
Andre Rosiade. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) dan Kementerian BUMN menerbitkan regulasi layanan Over The Top (OTT)

OTT merupakan bisnis layanan digital dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

“Seringkali masyarakat mengeluh mengenai lambatnya internet, ternyata saya mendapatkan data bahwa dominasi layanan OTT seperti Netflix memberatkan kualitas internet. Ujung-ujungnya keluhan masyakat dialamatkan kepada operator, padahal OTT yang membebani bandwith operator hanya menumpang secara gratis," kata Andre kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca: Indonesia Masuki New Normal, Industri Perfilman Diminta Manfaatkan Platform Over The Top

Andre mengatakan, traffic Netflix dan layanan OTT lainnya memakan banyak bandwith internet, sehingga mengganggu internet publik dimasa pandemi ini, seperti untuk kepentingan pendidikan, webinar, layanan kesehatan, perkantoran juga pemerintahan.

Baca: CEO Twitter : Anggapan untuk Raih Kesuksesan Perlu Kerja Sepanjang Hari sudah Ketinggalan Jaman

“Oleh sebab itu, saya mendesak kepada Kementerian BUMN untuk segera berkomunikasi dengan Kominfo dalam rangka menerbitkan regulasi terkait dengan OTT," paparnya.

Ia menyebut, operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri, tetapi habis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional dan akhirnya koneksi internet menjadi lambat.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT,” ucap Anggota Komisi VI DPR itu.

Andre pun menyebut absennya regulasi teknis terkait dengan OTT dan hal ini tentunya perlu segera diterbitkan aturan demi menjaga kepentingan nasional.

“Kita tahu bahwa kita tidak dapat menolak perubahan, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Bisnis berubah dari voice dan messaging menjadi pemanfaatan data," paparnya.

"Operator maupun OTT harus dapat bersinergi. Operator harus memandang bahwa OTT as a friend, untuk itu aturan yang tegas dan adil dibutuhkan untuk menjaga kepentingan nasional kita," sambung Andre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas