Polisi Bikin Patroli Siber Terkait Larangan Unjuk Rasa Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Apa Alasannya?
Surat telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal larangan demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal larangan demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan.
Satu di antaranya poin yang disoroti adalah patroli siber di media sosial.
Dalam poin 5 TR itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam beleid poin 6 intruksi itu, jajarannya juga diminta untuk melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono pun angkat bicara untuk mengklarifikasi TR tersebut.
Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?
Menurut Argo, patroli siber yang dilakukan di media sosial untuk mengantisipasi potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Baca: Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja
Menurut Argo, surat telegram itu dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tandas dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing