Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri agar Terdaftar di Kemenperin

Cara mendaftarkan IMEI HP yang dibeli di luar negeri, bisa isi data dan nomor IMEI secara online di www.beacukai.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri agar Terdaftar di Kemenperin
Tribunnews.com/Rica Agustina
Cara cek nomor IMEI. Cara mendaftarkan IMEI HP yang dibeli di luar negeri, bisa isi data dan nomor IMEI secara online di www.beacukai.go.id 

Setelah verifikasi, nantinya perangkat HKT yang dibawa akan disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat.

Jika sudah disetujui, perangkat Anda bisa dipasangi kartu SIM operator Indonesia.

Perlu diperhatikan, langkah tersebut hanya bisa dilakukan penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.

Jika keseluruhan memiliki harga lebih dari 500 dolar AS (sekira Rp 7,5 juta), akan dikenakan biaya pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.

Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan)
Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan) (Kompas.com/Bill Clinten)

Baca juga: Cara Daftarkan IMEI HP yang Dibeli di Luar Negeri, Bisa Isi Data Secara Online di www.beacukai.go.id

Aturan blokir ponsel BM

Pemerintah resmi mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem."

"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI HP yang akan dibeli.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa HP yang dibeli adalah resmi bukan black market (BM).

Jika HP yang Anda beli tidak resmi atau IMEI tidak terdaftar di basis data Kementerian Perinsdustrian, otomatis HP Anda tidak akan terhubung dengan jaringan seluler operator Indonesia.

Untuk memastikan status HP yang akan dibeli, berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

- Catat nomor IMEI HP pada stiker yang ada pada dus, biasanya terletak di belakang atau samping.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas