Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Uni Eropa Sudah Atur, Indonesia Harus Segera Wajibkan OTT Asing Kerjasama dengan Lokal

Pemerintah Indonesia kini tengah mengatur perusahaan over the top (OTT) asing yang beroperasi di Tanah Air.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uni Eropa Sudah Atur, Indonesia Harus Segera Wajibkan OTT Asing Kerjasama dengan Lokal
ISTIMEWA
Facebook, salah satu perusahaan over the top asing yang beroperasi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini tengah mengatur perusahaan over the top (OTT) asing yang beroperasi di Tanah Air.

Mengacu pada RPP Postelsiar yang diposting di website UU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.

Namun kini ada upaya dari OTT asing dan beberapa pelaku usaha di Indonesia membatalkan kewajiban OTT asing untuk bekerjasama dengan badan hukum yang ada di Indonesia.

Heru Sutadi Executive Director of Indonesia ICT Institute meminta agar Pemerintah tidak termakan propaganda OTT global yang menyesatkan.

Sejatinya OTT asing yang ada di Indonesia tak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia seharusnya tak boleh termakan propaganda mereka. Sangat tepat jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia," ujar Heru Sutadi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ini Ragam Kelebihan Aplikasi BiP Dibandingkan Whatsapp, Bisa Video Call Hingga 10 Orang

Heru menjelaskan, sejumlah negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka.

Baca juga: Cara Mengetahui Data yang Dikumpulkan WhatsApp, Cukup Lihat dari Aplikasi WA

"Masak Pemerintah Indonesia tak mau mengikuti jejak Uni Eropa," kata Heru.

Sebelumnya, desakkan agar pemerintah segera mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia juga diutarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL).

Empat asosiasi yang bergerak dibidang telekomunikasi ini mendesak agar Pemerintah tetap mempertahankan pengaturan kewajiban bagi OTT asing yang beroperasi di Indonesia untuk bekerjsama dengan penyelenggara jasa atau penyelenggara jaringan.

Dengan diwajibkannya OTT asing yang beroperasi di Indonesia nantinya akan banyak manfaat yang akan didapatkan Pemerintah, masyarakat Indonesia maupun bisnis OTT asing tersebut di Indonesia.

Manfaat yang akan di dapat Pemerintah seperti meningkatnya investasi di sektor telekomunikasi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan potensi Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan pajak.

Dengan diwajibkannya OTT bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan akan meningkat.

Heru menambahkan, saatnya Indonesia menjadi trend setter regulasi, para pelaku industri yang berada di bawah naungan Mastel, APJII, APJATEL, dan APNATEL dan Menteri Johnny Gerard Plate merangkul para penyelenggara OTT global agar tunduk dan patuh terhadap UU Indonesia.

Baca juga: Inilah Fitur-fitur Baru di Aplikasi Signal yang Dirancang Mirip Whatsapp

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas