Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Belum Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Pemblokiran

Aplikasi media sosial yang menyediakan layanan di Indonesia sendiri, memang harus mengikuti aturan PM Nomor 5 Tahun 2020

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Belum Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Pemblokiran
Hypebeast
Aplikasi Clubhouse. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi media sosial berbasis audio chat, Clubhouse kini tengah populer di tengah pengguna internet.

Aplikasi yang beberapa waktu lalu digunakan oleh tokoh bisnis teknologi dunia Elon musk, ramai diperbincangkan oleh pengguna internet.

Clubhouse sendiri merupakan aplikasi media sosial dengan fitur audio chat, tidak seperti aplikasi lain yang bisa melakukan interaksi dua arah.

Penggunaan Clubhouse sendiri adalah melalui invitation, untuk dapat mengikuti sesi obrolan maka harus mendapatkan undangan masuk ke room seseorang.

Clubhouse ini terkesan eksklusif karena tidak bisa bergabung dengan sesi obrolan seseorang, karena harus diundang.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Kemenkominfo Kemungkinan Akan Blokir Clubhouse

Meski begitu, aplikasi ini dikabarkan belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, aplikasi Clubhouse ini belum terdaftar sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Aplikasi Clubhouse Ramai Diperbincangkan Warganet, Seperti Apakah Keseruannya?

"Aplikasi media sosial yang menyediakan layanan di Indonesia sendiri, memang harus mengikuti aturan PM Nomor 5 Tahun 2020," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021)

Ia menjelaskan, bahwa PM Nomor 5 Tahun 2020 sendiri mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Jadi, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik harus mendaftarkan diri.

Dedy juga mengungkapkan, bahwa Clubhouse yang termasuk dalam PSE harus mendaftarkan diri dan masa pendaftaraan ke Kemenkominfo adalah enam bulan sejak PM Nomor 5 Tahun ini diterbitkan pada 24 November 2020.

Clubhouse saat ini masih memiliki waktu hingga Mei 2021, untuk mendaftarkan platform miliknya ke Kemenkominfo untuk menjadi PSE yang sah di Indonesia.

"Bila Clubhouse tidak mendaftarkan diri, maka akan dikenakan sanksi berupa pemutusan dan pemblokiran akses, penutupan akun sampai penghapusan konten," kata Dedy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas