Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi memblokir website dan aplikasi Snack Video.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal.
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/3/2021).
Dari pantauan KompasTekno, situs web Snack Video memang sudah tidak bisa diakses lagi.
Aplikasi Snack Video pun mulai tidak bisa digunakan.
Setelah melihat dua video, aplikasi memunculkan keterangan "can't connect to server".
Kendati demikian, ketika KompasTekno mencoba membuka Snack Video menggunakan operator seluler lain, aplikasi tersebut masih bisa diakses sebagaimana mestinya.
Artinya, belum semua operator atau ISP memblokir aplikasi ini.
Sebelumnya, menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.