Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal.
Tayang:
Editor:
Tiara Shelavie
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI Snack Video. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal.
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka"
Berita Populer