Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI Snack Video. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas