Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Pengamat: PP Postelsiar Bikin Kominfo Bisa Perintahkan Operator Kelola Trafik OTT

PP Postelsiar dinilai bisa memberikan pelindungan hukum ke masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunikasi, penyiaran dan penyelenggara OTT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: PP Postelsiar Bikin Kominfo Bisa Perintahkan Operator Kelola Trafik OTT
Free Press Journal
Ilustrasi layanan over the top (OTT) 

Frasa “kepentingan nasional” ini adalah jalan bagi pemerintah untuk menugaskan penyelenggara telekomunikasi melakukan pengaturan trafik terhadap penyelenggara OTT jika terdapat ancaman terhadap kepentingan nasional.

Imam akui saat ini masih banyak platform video streaming asing yang masih mendistribusikan konten negatif. Konten tersebut mengandung unsur pornografi, LGBT dan kekerasan yang dilarang dalam UU ITE maupun UU Pornografi.

Penyebaran konten negatif sudah jelas bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Diharapkan dengan adanya aturan kewajiban kerja sama ini, Kominfo dapat memaksa OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sehingga dapat menekan jumlah konten ilegal tersebut.

Imam menilai, dalam membuat UU yang terkait dengan ruang digital, Pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik.

Dengan UU ITE dan UU Pornografi serta alat Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) yang dimiliki Kominfo, seharusnya konten negatif yang ada di platform digital dapat dengan mudah diberangus.

"Sebagus apapun politik pembuatan hukum, tanpa ditunjang politik penegakan hukum yang bagus, Imam pastikan konten negatif masih bisa beredar di platform digital," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tugas menekan peredaran konten negatif di ruang digital diemban oleh Kominfo selaku regulator," kata dia.

Seharusnya dengan UU ITE dan UU Pornografi, konten negatif bisa ditekan. Namun kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan.

"Diperlukan ketegasan regulator dalam penegakan hukum tersebut. Kalau regulator piawai, seharusnya konten negatif sudah tak ada lagi. Apalagi jika politik penegakkan hukumnya berlandaskan Pancasila dan kepentingan nasional," ujar Imam.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas