Kominfo Siapkan Infrastruktur Analog Switch-Off untuk Siaran TV Digital di 22 Provinsi
Kominfo akan mengimplementasi untuk mematikan saluran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menyiapkan infrastruktur multipleksing untuk mendukung siaran televisi secara digital yang direncanakan serentak mulai November 2022.
Kominfo akan mengimplementasi untuk mematikan saluran televisi analog (Analog Switch Off/ASO). Persiapan yang dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur multipleksing ini dilakukan di 22 provinsi.
ASO sendiri ditargetkan dilakukan pada 2 November 2022. Ketika layanan televisi analog dimatikan, praktis siaran tersebut akan menjadi siaran televisi digital di perdana Indonesia.
Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menyukseskan siaran digital. Pihaknya memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing.
Baca juga: Snack Video Siapkan Nota Protes Aplikasinya Diblokir, Kominfo Ngasih Tanggapan Begini
Regulasi soal siaran digital itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, Menteri Johnny menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Baca juga: KPI Apresiasi Jika Kominfo dan Operator Tindak OTT Asing yang Tidak Taat Hukum di Indonesia
"Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (5/3/2021).
Adapun ketentuan mengenai migrasi penyiaran dari analog ke digital telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).
Dalam beleid itu telah diatur proses migrasi televisi digital, tak hanya itu PP itu secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Menurut Menteri Kominfo, melalui migrasi tv analog ke digital, para penyelenggara siaran harus berbagi infrastruktur dalam multipleksing. Artinya, dalam satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan dalam satu spektrum.
"Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler," jelasnya.
Johnny juga menjelaskan mengenai PP Postelsiar yang telah mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas. Ia mencontohkan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI milik negara. TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi Lembaga Penyiaran lain.
"Bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau tv swasta, Kementerian Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk menetapkan LPS mana yang memegang sebagai penyelenggara multipleksing," ujarnya.
Nantinya, metode evaluasi akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS. Sementara bagi daerah yang belum masuk dalam infrastruktur multipleksing Kominfo akan melakukan seleksi terutama daerah yang sangat membutuhkan penyelenggaraan infrastruktur itu.
"Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing," jelasnya.
Hal tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang sudah diselenggarakan oleh LPP TVRI.
"Selain itu, seleksi itu juga diperlukan untuk memenuhi keperluan migrasi ke siaran televisi digital karena jumlah siaran televisi analog di daerah-daerah tersebut lebih banyak dari jumlah slot multipleksing siaran digital yang dapat disediakan oleh multipleksing LPP TVRI," tutup Johnny.
Ada pun 22 provinsi yang melaksanakan infrastruktur multipleksing adalah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.