Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Kolase Tribunnews
Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia 

BACA SELENGKAPNYA >>>

3. Pendiri Antivirus McAfee Terancam Penjara hingga 100 Tahun

Pendiri perusahaan perangkat lunak antivirus McAfee, John McAfee, tengah menunggu diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat karena tuduhan mangkir membayar pajak.

Belum selesai dengan kasus hukum yang menyeretnya tahun lalu, McAfee kembali didakwa dengan tuduhan baru belum lama ini, dan menghadapi tuntutan penjara hingga 100 tahun.

Jaksa federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75 tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar AS (sekitar Rp 186,8 miliar).

McAfee bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata uang kripto altcoin melalui skema pump and dump.

Jaksa Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah yang besar ketika harganya sedang rendah.

Berita Rekomendasi

Lalu, dengan memanfaatkan akun Twitter miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.

Ketika melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam jumlah yang besar.

Saat harga altcoin naik berkat tweet rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: McAfee Prediksi Enam Ancaman Keamanan Ini akan Marak di 2021

Baca juga: Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo

4. Aplikasi Snack Video Kini Nongol di PSE Kominfo, Sudah Legal?

Setelah diblokir sejak pekan lalu, aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, kini muncul namanya dalam daftar Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sebelumnya, Snack Video dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan menghentikan seluruh layanannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai PSE Kominfo dan tak berbadan hukum di Indonesia.

ILUSTRASI Snack Video
ILUSTRASI Snack Video (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas