Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Kolase Tribunnews
Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia 

Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo per 2 Maret kemarin. Namun, dua hari berselang, pihak Snack Video secara resmi mendaftar di PSE Kominfo dan mengurus kelengkapan syarat badan hukum.

Untuk membuktikan, Tribunnews.com mencoba mengecek melalaui situs resmi pse.kominfo.go.id, Kamis (11/3/2021).

Hasilnya, tertera nama PT Karya Kreatif Nusantara sebagai badan hukum resmi aplikasi Snack Video.

Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi  terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia, Ini Besaran

Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.

Berita Rekomendasi

Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber.

Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS, melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Ilustrasi YouTuber
Ilustrasi YouTuber (Freepik)

"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.

"Dalam beberapa bulan ke depan kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.

Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.

Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber, maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas