POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo per 2 Maret kemarin. Namun, dua hari berselang, pihak Snack Video secara resmi mendaftar di PSE Kominfo dan mengurus kelengkapan syarat badan hukum.
Untuk membuktikan, Tribunnews.com mencoba mengecek melalaui situs resmi pse.kominfo.go.id, Kamis (11/3/2021).
Hasilnya, tertera nama PT Karya Kreatif Nusantara sebagai badan hukum resmi aplikasi Snack Video.
Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021.
5. Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia, Ini Besaran
Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.
Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber.
Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS, melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021) lalu.
"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.
"Dalam beberapa bulan ke depan kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.
Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.
Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber, maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.
(Tribunnews.com)