POPULER Techno: Snack Video Kini Sudah Legal? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Snack Video Kini Sudah Legal ? | Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak kumpulan berita populer kanal techno selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Setelah diblokir sejak pekan lalu, aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video muncul kembali.
Snack Video sudah terdaftar dalam Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebelumnya, Snack Video dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan menghentikan seluruh layanannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai PSE Kominfo dan tak berbadan hukum di Indonesia.
Baca juga: Aplikasi Snack Video Sudah Nongol di PSE Kominfo, Sudah Legal?
Baca juga: Dorong Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Targetkan Optimasi Teknologi dan Dampak Ekonomi
Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.
Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).
1. Cara Memesan Makanan dan Membatalkan Pesanan di ShopeeFood
Shopee menghadirkan layanan berupa pesan antar makanan secara online yang tersedia di area Jakarta.
Sebelumnya, Anda perlu membuka aplikasi Shopee, kemudian pilih ShopeeFood.
Diketahui, baru-baru ini para mitra ShopeeFood sering sekali bermunculan baik itu di sekitaran jalan, mal ataupun di beberapa outlet makanan.
Mitra shopeeFood menggunakan seragam jaket berwarna orange dengan bagian belakangnya bertuliskan ShopeeFood saat membelikan makanan atau mengantarkan makanan, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Namun, ketika ditanyakan lebih jelas mengenai layanan ini, hingga berita ini dinaikkan, pihak Shopee masih enggan memberikan komentar.
Dilansir shopee.co.id, ShopeeFood adalah fitur terbaru dari Shopee yang menawarkan layanan pesan antar makanan sesuai permintaan Pelanggan dari platform Shopee.
Saat ini, ShopeeFood memberikan penawaran menarik berupa potongan ongkir secara langsung, voucher diskon 50% sampai dengan Rp 25 ribu hingga pilihan menu dari puluhan ribu merchant.
Layanan ini pun baru tersedia untuk area Jakarta.
2. Spesifikasi dan Harga Asus ROG Phone 5
Setelah ramai diperbincangkan, ponsel gaming Asus ROG Phone 5 akhirnya diperkenalkan.
Ponsel gaming tergahar saat ini hadir dengan tiga model.
Asus ROG Phone 5 versi reguler, ROG Phone 5 Pro dan ROG Phone 5 Ultimate.
Dari segi spesifikasi ketiganya dapat dibilang mirip.
Namun, konfigurasi RAM dan penyimpanan pada masing-masing model berbeda, sebagaimana dikutip dari GSMArena.
Asus ROG Phone 5 Ultimate
Model tertinggi dari keluarga ponsel gaming ini, Asus ROG Phone 5 Ultimate dibekali kapasitas RAM paling besar, yakni 18GB.
RAM didampingi penyimpanan internal seluas 512GB.
Asus ROG Phone 5 Pro
Di bawah model tertinggi, ada Asus ROG Phone 5 Pro.
Asus ROG Phone 5 Pro hanya menyediakan satu pilihan konfigurasi RAM dan penyimpanan yakni 16GB/512GB.
3. Pendiri Antivirus McAfee Terancam Penjara hingga 100 Tahun
Pendiri perusahaan perangkat lunak antivirus McAfee, John McAfee, tengah menunggu diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat karena tuduhan mangkir membayar pajak.
Belum selesai dengan kasus hukum yang menyeretnya tahun lalu, McAfee kembali didakwa dengan tuduhan baru belum lama ini, dan menghadapi tuntutan penjara hingga 100 tahun.
Jaksa federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75 tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
McAfee bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata uang kripto altcoin melalui skema pump and dump.
Jaksa Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah yang besar ketika harganya sedang rendah.
Lalu, dengan memanfaatkan akun Twitter miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.
Ketika melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam jumlah yang besar.
Saat harga altcoin naik berkat tweet rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.
Baca juga: McAfee Prediksi Enam Ancaman Keamanan Ini akan Marak di 2021
Baca juga: Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo
4. Aplikasi Snack Video Kini Nongol di PSE Kominfo, Sudah Legal?
Setelah diblokir sejak pekan lalu, aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, kini muncul namanya dalam daftar Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebelumnya, Snack Video dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan menghentikan seluruh layanannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai PSE Kominfo dan tak berbadan hukum di Indonesia.
Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo per 2 Maret kemarin. Namun, dua hari berselang, pihak Snack Video secara resmi mendaftar di PSE Kominfo dan mengurus kelengkapan syarat badan hukum.
Untuk membuktikan, Tribunnews.com mencoba mengecek melalaui situs resmi pse.kominfo.go.id, Kamis (11/3/2021).
Hasilnya, tertera nama PT Karya Kreatif Nusantara sebagai badan hukum resmi aplikasi Snack Video.
Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021.
5. Amerika akan Tarik Pajak YouTuber Seluruh Dunia, Ini Besaran
Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.
Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber.
Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS, melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021) lalu.
"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.
"Dalam beberapa bulan ke depan kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.
Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.
Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber, maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.
(Tribunnews.com)