Kemenperin Akan Beri Izin Edar Google Pixel di Indonesia Asal Sudah Penuhi TKDN
Kemenperin resmi melarang peredaran smartphone canggih Google Pixel, bahkan dikategorikan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi TKDN.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melarang peredaran smartphone canggih Google Pixel, bahkan dikategorikan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi unsur tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Untuk menekan peredaran ponsel canggih ini di pasar RI, Kemenperin mengancam akan melakukan pemblokiran Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk telepon pintar Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Sebelumnya, Kemenperin mencatat, saat ini sudah ada 22.000 unit smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang 2024.
Puluhan ribu unit tersebut masuk ke Tanah Air melalui skema barang bawaan dari luar negeri maupun barang kiriman.
Meski skema tersebut sah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, barang tersebut tak boleh diperjualbelikan.
“Indonesia resmi melarang penjualan ponsel Pixel, dengan alasan Google milik Alphabet Inc. telah gagal memenuhi persyaratan konten dalam negeri,” ujar laporan Kemenperin dikutip dari Bloomberg.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Kemenperin mengecam kehadiran produk Apple iPhone 16. Menurut Kemenperin larang peredaran telepon pintar Google Pixel di Tanah Air karena produk ini karena adanya permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sebagai informasi, TKDN merupakan sertifikat kualitas komponen barang atau jasa dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Namun hingga detik ini Google tak kunjung memenuhi komitmen investasinya ke Indonesia.
Ini jadi alasan tersebut yang mendorong Kemenperin untuk mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran smartphone canggih Google Pixel.
Syarat Pengajuan TKDN Google Pixel
Setidaknya ada 3 mekanisme yang bisa dilakukan Google agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN. Cara pertama, lewat perhitungan TKDN produk itu sendiri berapa persentase.
Dengan mekanisme ini, Google diwajibkan untuk memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.
Baca juga: Setelah Dilarang Dijual, Google Pixel Masih Ditemukan di e-Commerce
Mekanisme kedua, Google diharuskan untuk memiliki aplikasi digital. Febri menjelaskan, nantinya aplikasi itu akan diperhitungkan nilai TKDN-nya oleh Kemenperin.
Kemudian yang terakhir, mekanisme inovasi seperti research. Untuk mekanisme inovasi ini salah satu contohnya seperti komitmen Apple dalam membangun Apple Developer Academy.