Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Securities Crowdfunding Jadi Opsi Pembiayaan Alternatif Bagi UMKM

UMKM bisa mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Securities Crowdfunding Jadi Opsi Pembiayaan Alternatif Bagi UMKM
TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Umum ISEI Jakarta Inarno Djajadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta Inarno Djajadi menegaskan kehadiran securities crowdfunding melengkapi pilihan pendanaan untuk perusahaan berskala kecil (UMKM).

"UMKM bisa mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan. Setelah perusahaan berkembang kemudian bisa mengakses pendanaan yang lebih besar lagi lewat IPO dan tercatat di papan akselerasi," kata Inarno dalam Webinar ISEI Jakarta Seri 3, Jumat (23/4/2021).

Menurut Inarno, UMKM di negara berkembang menjadi mesin pertumbuhan perekonomian serta memiliki peran besar dalam menyumbang pendapatan nasional.

"UMKM juga dapat menciptakan sebagian besar lapangan kerja di suatu negara," lanjutnya.

Baca juga: Kemenkop Siapkan Ekosistem Pembiayaan Baru untuk Usaha Mikro

Kendala yang dihadapi UMKM di Indonesia dari sisi permodalan usaha hingga sumber daya manusia (SDM) menjadi pokok permasalahan yang harus diselesaikan secara kolaborasi.

Baca juga: Hasil Survei BI: Pembiayaan Korporasi Maret 2021 Meningkat

Langkah perbaikan sudah dilakukan yakni melalui POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM.

Berita Rekomendasi

Inarno meyakini ke depan kinerja UMKM akan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif, tidak hanya untuk perusahaan skala besar saja.

Platform securities crowdfunding diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi UMKM dan menjadi medium pemulihan ekonomi khususnya sektor UMKM itu sendiri.

Hingga kemudian aturan ini diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas saja, tapi juga untuk Project Financing melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas