Securities Crowdfunding Jadi Opsi Pembiayaan Alternatif Bagi UMKM
UMKM bisa mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta Inarno Djajadi menegaskan kehadiran securities crowdfunding melengkapi pilihan pendanaan untuk perusahaan berskala kecil (UMKM).
"UMKM bisa mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan. Setelah perusahaan berkembang kemudian bisa mengakses pendanaan yang lebih besar lagi lewat IPO dan tercatat di papan akselerasi," kata Inarno dalam Webinar ISEI Jakarta Seri 3, Jumat (23/4/2021).
Menurut Inarno, UMKM di negara berkembang menjadi mesin pertumbuhan perekonomian serta memiliki peran besar dalam menyumbang pendapatan nasional.
"UMKM juga dapat menciptakan sebagian besar lapangan kerja di suatu negara," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkop Siapkan Ekosistem Pembiayaan Baru untuk Usaha Mikro
Kendala yang dihadapi UMKM di Indonesia dari sisi permodalan usaha hingga sumber daya manusia (SDM) menjadi pokok permasalahan yang harus diselesaikan secara kolaborasi.
Baca juga: Hasil Survei BI: Pembiayaan Korporasi Maret 2021 Meningkat
Langkah perbaikan sudah dilakukan yakni melalui POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM.
Inarno meyakini ke depan kinerja UMKM akan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif, tidak hanya untuk perusahaan skala besar saja.
Platform securities crowdfunding diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi UMKM dan menjadi medium pemulihan ekonomi khususnya sektor UMKM itu sendiri.
Hingga kemudian aturan ini diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas saja, tapi juga untuk Project Financing melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.