Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah: Pembuat Konten Porno Tak Kena UU ITE, Laporan Hanya Dapat Dilakukan oleh Korban

Pelaku yang dijerat UITE adalah yang menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah: Pembuat Konten Porno Tak Kena UU ITE, Laporan Hanya Dapat Dilakukan oleh Korban
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurut Mahfud, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

”UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.

Dari berbagai diskusi itu, pemerintah mengambil keputusan hanya akan merevisi terbatas sejumlah pasal UU ITE.  Menurut Mahfud, revisi terbatas itu bersifat semantik dengan sudut redaksional.

”Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, pasal yang akan direvisi di antaranya adalah pasal 27 ayat 1 tentang dapat diaksesnya konten yang melanggar asusila.

Baca juga: Begini Bunyi Lengkap Pasal-pasal UU ITE Hasil Revisi yang Diusulkan Tim Kajian

Nantinya, dalam rencana revisi terbatas Undang-undang ITE, akan ditegaskan bahwa yang bisa dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat atau pelaku dalam konten asusila.

Berita Rekomendasi

”Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Baca juga: Sugeng Purnomo: Rumusan Revisi Hasil Tim Kajian UU ITE Bukan Harga Mati

Kemudian orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melalui elektronik namun bukan penyebar, juga tak bisa dihukum dengan UU ITE.

”Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tapi bukan penyebar tidak apa-apa," katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan pada Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE

Meski tak bisa dijerat UU ITE, Mahfud menjelaskan orang yang membuat konten itu tetap mungkin dijerat hukum, tapi dengan UU lain, misalnya UU Pornografi.

”Apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi. Bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.

Hal lain yang akan direvisi adalah yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah. Mahfud mengatakan, dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.

Pembedaan norma tersebut tidak diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berlaku saat ini sebagaimana putusan MK yang berlaku terhadap pasal tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas