5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong, Waspadai Skema Ponzi
Ketua Satgas Waspada Investasi telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal dengan berbagai modus yang dilakukannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai akhir tahun 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir.
Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal.
Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam.
Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida. Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.
Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.
1. Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti
Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.
Baca juga: Bappebti: Pengguna Kripto di Indonesia Terus Bertumbuh Setiap Bulannya
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut.
Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti. Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.
2. Pilih Aset Kripto yang Tepat
Sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi.