Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Syarat Dapat Menikmati TV Digital, Beserta Cara Menonton Siaran Televisi Digital

Berikut ini mengenai migrasi siaran televisi dari analog ke digital, mulai dari syarat dan cara menikmati tv digital.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Dapat Menikmati TV Digital, Beserta Cara Menonton Siaran Televisi Digital
Ist
Kominfo akan matikan siaran TV Analog untuk dimigrasikan ke Digital pada 17 Agustus 2021. Dalam artikel terdapat syarat dan cara menikmati tv digital. 

Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital.

Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

“Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut, secara rinci diatur tahapan Migrasi TV Digital."

"Ada lima tahapan Migrasi TV Digital dan tahap pertama 17 Agustus 2021,” kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Informasi tersebut, disampaikan Geryantika Kurni dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana)

Simak berita lain terkait Siaran TV Digital

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas