Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tahun Ini Pemerintah Sudah Tutup 224 Situs Nonton Film Ilegal di Internet

Pemerintah menyatakan sudah menutup ratusan situs bajakan nonton film di internet sepanjang tahun 2021.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tahun Ini Pemerintah Sudah Tutup 224 Situs Nonton Film Ilegal di Internet
Kompas.com
Ilustrasi - Perdagangan DVD bajakan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan sudah menutup ratusan situs nonton film ilegal di internet sepanjang tahun 2021.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Syarifuddin dalam webinar Stop Menonton Film Bajakan di Internet mengatakan, sepanjang 2019, ada 66 situs yang diblokir.

Sementara tahun lalu, sebanyak 148 situs dan pada 2021 ada 224 situs yang ditutup.  "Artinya, semakin marak atau semakin banyak situs nonton film ilegal yang ditutup," kata Syarifuddin.

Ia menilai film adalah karya dari manusia dan sudah pasti memiliki hak cipta. Di dalam hak cipta tersebut terdapat hak ekonomi dan moral. 

Kata dia, yang paling banyak bermasalah adalah hak ekonominya.  Karena hak ekonomi berkaitan langsung dengan adalah pemegang hak cipta atas film yang diproduksinya.

Baca juga: Ini 4 Tanda Nomor WhatsApp Anda Telah Diblokir Seseorang

"Si pembuat film harus mendapatkan manfaat ekonominya, mereka harus dapat jika ada nilai komersialnya," kata Syafruddin.

Berita Rekomendasi

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perfilman Indonesia Tito Imanda mengatakan, dalam pembuatan satu film layar lebar atau film panjang yang berkualitas paling tidak menghabiskan Rp 8 miliar.

Baca juga: YouTube Lakukan Tindakan Hapus hingga Blokir Akun atas Video tentang Disinformasi Vaksin

Ia mencontohkan, kalau harga tiket nonton di bioskop senilai Rp 45 ribu, maka sebanyak Rp 5 ribu akan digunakan untuk pajak. 

Sisanya, sebanyak Rp 40 ribu dibagi dua antara produser dan pihak bioskop. Berarti untuk balik modal biaya pembuatan film, paling tidak membutuhkan 400 ribu penonton.

Baca juga: Kominfo Blokir Situs Palsu PeduliLindungi

Kalaupun menurunkan biaya produksi, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas film itu sendiri. Kalau sudah begitu, kata Tito, penonton yang akan ikut merugi karena kualitas film yang ditonton tidak maksimal.

"Dengan menonton melalui jalur yang ilegal, berarti sedang menambah kemungkinan bahwa film-film Indonesia berikutnya semakin tidak bagus. Lama-lama kualitas film Indonesia akan turun lagi. Jadi yang rugi kita sendiri sebagai penonton, bukan hanya industrinya," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas