Menkominfo Restui Merger Indosat H3I, Namun Tetap Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Berbagai pihak memberikan respon positif atas inisiatif merger antara Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pihak memberikan respon positif atas inisiatif merger antara Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Tanggapan positif juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Dia mengatakan, secara prinsip Pemerintah mendukung merger Indosat H3I guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu merger ini juga akan membuat industri telekomunikasi menjadi efisien dan produktif.
"Kominfo mendukung konsolidasi industri telekomunikasi dengan tujuan agar lebih efisien dan lebih produktif. Kebetulan merger Indosat Tri merupakan salah satu merger yang besar di Indonesia,"terang Johnny di Manokwari Selatan, Papua Barat.
Begitu juga Ketua Indonesia 5G Forum, Sigit Puspito Wigati Jarot. Dia memuji merger di era Menteri Johnny saat ini dapat dijadikan momentum untuk penataan industri telekomunikasi agar bisa lebih efisien dan produktif.
Selain menjadi salah satu aksi korporasi terbesar di Indonesia (US$ 6 miliar), merger Indosat H3I juga melibatkan besarnya spektrum frekuensi radio dari dua operator selular tersebut.
Saat ini spektrum frekuensi radio yang merupakan sumberdaya terbatas bisa digunakan oleh operator seluler sebagai alat bersaing di industri telekomunikasi.
Baca juga: Merger Indosat-Tri Ciptakan Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Digital Kelas Dunia di Indonesia
Memang hingga saat ini jual beli frekuensi masih tidak boleh dilakukan di Indonesia. Tak bisa dinafikan, menurut Komisioner BRTI periode 2012-2015, salah satu motivasi operator selular melakukan merger adalah untuk mendapatkan tambahan frekuensi sebagai alat produksi yang vital bagi operator selular.
Baca juga: Mantan Komisioner BRTI Sarankan Indosat dan Hutchinson Tetap Jalankan Pertimbangan KPPU
Meski ada UU Cipta Kerja sebagai landasan operator selular untuk konsolidasi, Sigit mengingatkan, Indosat H3I tidak otomatis bisa langsung menggabungkan frekuensi yang dimilikinya.
Menurutnya di UU Cipta Kerja mencantumkan kewajiban evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah melalui Kominfo sebagai kementerian teknis dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai regulator persaingan usaha.
Baca juga: Merger Indosat Tri Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan hingga Buka Peluang Ekonomi di Daerah Terpencil
Evaluasi teknis yang dilakukan Kominfo meliputi mengecek komitmen pembangunan, penggelaran jaringan, QoS selama ini yang diberikan dan spektrum frekuensi yang harus dikembalikan Indosat H3I.
Sehingga spektrum frekuensi yang dikembalikan tersebut dapat dilelang kembali oleh Kominfo guna menambah PNBP baik berupa up front fee maupun BHP tahunan.
Sedangkan evaluasi dampak merger terhadap iklim persaingan usaha yang sehat dilakukan oleh KPPU.
Ketika merger XL Axis, saat itu eranya masih layanan 3G.
Frekuensi yang dipergunakan untuk layanan 3G adalah 1800 MHz dan 2100 MHz. Salah satu pertimbangan Kominfo saat merger XL Axis saat itu adalah agar kepemilikan frekuensi operator selular hasil merger tidak 'njomplang'.
Sehingga saat itu Kominfo meminta 10 MHz frekuensi sebagai syarat persetujuan merger XL Axis.