Menkominfo Restui Merger Indosat H3I, Namun Tetap Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Berbagai pihak memberikan respon positif atas inisiatif merger antara Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Editor: Choirul Arifin
Kini industri telekomunikasi memasuki era 5G yang membutuhkan frekuensi sangat besar. Di satu sisi lelang milimeter wave belum ada kepastian kapan dilakukan.
Sehingga frekuensi yang melimpah yang dimiliki perusahaan hasil merger Indosat H3I di 1800 MHz dan 2100 MHz patut menjadi perhatian.
Melihat potensi penumpukan alat produksi ini, Sigit meminta agar Pemerintah dapat memikirkan langkah strategis merger Indosat H3I. Sehingga merger ini tak hanya sekadar menyehatkan industri telekomunikasi.
Tetapi dapat mengakomodasi kepentingan Nasional yang jauh lebih besar. Seperti menagih janji komitmen pembangunan, peningkatan QoS dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.
Ketika Indosat H3I merger, mereka akan menjadi operator selular yang sehat dan memiliki kemampuan menggelar jaringan di pelosok Indonesia. Termasuk membangun di daerah yang selama ini dianggap Indosat dan H3I tidak menguntungkan sehingga tidak mereka bangun.
Menurut Sigit, jika komitmen pembangunan tidak ditambah maka tidak adil bagi operator lainnya. Sehingga merger Indosat H3I ini menjadi momentum yang baik sekali agar Pemerintah dapat menata ulang industri telekomunikasi Nasional. Jangan sampai merger dipersulit dan juga jangan sampai merger dibebaskan sebebas-bebasnya.
"Namun harus menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan Nasional seperti pemerataan layanan telekomunikasi diseluruh wilayah indonesia dan menjaga persaingan usaha sehat. Sehingga penilaian Kominfo dan KPPU sangat penting untuk memastikan kepentingan Nasional yang lebih besar dapat tercapai,"ucap Sigit.
Saat ini kriteria evaluasi teknis belum diumumkan Kominfo. Termasuk value yang akan didapatkan Negara dari merger Indosat H3I.
Agar frekuensi dapat memberikan nilai tambah ke Negara dan mewujudkan transparansi, menurut Sigit Kominfo wajib menyampaikan kriteria evaluasi tersebut.
Seperti menagih komitmen pembangunan, komitmen penggelaran jaringan, peningkatan QoS broadband dan memastikan kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi.
"Frekuensi kan milik Negara dan publik wajib diberi tau. Sehingga kriteria evaluasi teknis harus diumumkan ke publik," ujarnya.
"Tools yang dimiliki Pemerintah adalah izin. Sehingga dengan izin merger yang diberikan Pemerintah ke operator selular diharapkan frekuensi sebagai sumberdaya terbatas dapat optimal dipergunakan untuk kepentingan Nasional yang lebih luas,"pungkas Sigit.