Mantan Komisioner: KPPU Bisa Gunakan Kewenangannya Meminta Remedy di Merger Indosat H3I
Mantan Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan, setiap aktivitas merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi mengatakan, setiap aktivitas merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.
Tujuannya, agar iklim persaingan usaha dapat terus terjaga. Dia mengatakan, saat ini KPPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam UU 5 tahun 1999 untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Menurut Nawir, marwah untuk terus menjaga iklim persaingan usaha juga tetap akan terus dipertahankan oleh KPPU di merger Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Ketika merger XL Axiata Tbk dengan Axis, Nawir yang saat itu menjadi ketua tim penilai merger, melakukan penilaian mendalam terhadap dampak merger yang kemungkinan terjadi dari dua operator selular tersebut.
Menurutnya, dampak merger yang dinilai KPPU tidak hanya aspek efisiensi bisnis yang akan didapatkan oleh perusahaan, tetapi juga melihat dampak yang akan didapatkan masyarakat dan negara dengan tetap menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat.
Salah satu perhatian KPPU pada saat itu adalah memastikan harga layanan yang nanti akan diberikan oleh XL dan Axis ini tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat.
"Sehingga salah satu pertimbangan di evaluasi KPPU di merger XL Axis adalah persaingan usaha yang sehat. Sehingga salah satu rekomendasi dan catatan kita kepada XL Axis pada saat itu adalah mewajibkan untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy. KPPU akan melakukan evaluasi hingga 2 tahun pasca merger," ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Pengamat: Merger Indosat dan Tri Harus Untungkan Pelanggan
Saat ini UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannyamengatur dengan tegas mengenai penetapan tarif yang memperhatikan persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, dia menilai remedy berupa kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy dirasa masih sangat relevan diberlakukan di merger Indosat H3I.
Baca juga: Menkominfo Restui Merger Indosat H3I, Namun Tetap Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Selain merekomendasikan untuk melaporkan harga layanannya agar tetap sejalan dengan semagat persaingan usaha sehat, di merger XL Axis, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menarik 10 MHz frekuensi dari perusahaan hasil merger tersebut.
Baca juga: Merger Indosat-Tri Ciptakan Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Digital Kelas Dunia di Indonesia
Nawir mengatakan, prinsipnya frekuensi adalah milik negara bukan milik operator selular. Analoginya seperti HGU tanah yang dimiliki negara diberikan izin pengelolaannya kepada swasta.
Ketika merger XL Axis, KPPU membuat proyeksi hingga 10 tahun kedepan dengan model jumlah pelanggan data XL Axis pasca merger, turunnya layanan voice serta SMS dibandingkan dengan jumlah frekuensi yang nanti dikuasai perusahaan hasil merger.
Baca juga: XL Axiata Kenalkan Konvergensi SATU Lite, Berikut Tawaran-Tawaran Menariknya
Dari model dan penelitian didapatkan fakta bahwa frekuensi yang nanti dimiliki oleh perusahaan hasil merger ini dinilai KPPU terlalu besar. Dan berpotensi akan menggangu iklim persaingan usaha.
Menurutnya, alat produksi utama operator selular adalah frekuensi. Sehingga ketika ada penguasaan frekuensi yang dominan di salah satu pihak itu pasti akan merusak iklim persaingan usaha yang sehat.