Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google
Beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.
Editor: Muhammad Zulfikar
Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menonaktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
Ribuan aplikasi diblokir sejak 2018
Sejak tahun 2018, Kominfo mengeklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai dari pemblokiran hingga penegakan hukum.
Langkah penegakan hukum baru-baru ini dibuktikan dengan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal. Ada dua lokasi penggerebekan yang terjadi, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Cipondoh, Tangerang.
Di Sleman, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek sebuah kantor yang mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Tidak satu pun dari 23 aplikasi itu yang terdaftar di OJK. Hanya ada satu aplikasi legal yang disebut hanya sebagai pengelabuhan.
Baca juga: Ini Sederet Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal: Fotokopi KTP hingga Proses Pinjam yang Mudah & Cepat
Penggerebekan juga dilakukan Polda Metro Jaya di kantor PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh. Kantor ini mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi lain yang dianggap legal.
Meskipun ada upaya pemutusan akses dan penegakan hukum, Samuel mengatakan, kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.
Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store jika Diminta Pemerintah"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.