Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan pengawasan di dunia maya selama 24/7, termasuk terhadap Google dan pengelola platform digital lainnya.
Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Pemberian instruksi untuk memutus akses aplikasi pinjol ilegal nantinya dilakukan sesuai hasil penelusuran patroli siber tersebut.
Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai kanal, Kemenkominfo lantas bakal menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar aplikasi pinjol ilegal, yang nantinya bakal disampaikan kepada pengelola platform terkait.
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (18/10/2021).
Dengan mekanisme ini, Kemenkominfo mengklaim pihaknya telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal sejak 2018 lalu hingga 14 Oktober 2021 kemarin.
Baca juga: LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberantasan layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak sebatas pemutusan akses, melainkan juga menyeret penyedia layanan pinjol ilegal ke ranah hukum.
Baru-baru ini, kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satupun terdaftar di OJK. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan hanya ada satu aplikasi pinjol saja yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuan.
Baca juga: Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, penggebrekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menyusul banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana aplikasi pinjol, OJK pun belakangan ini berencana akan melakukan moratorium/penangguhan sementara penerbitan izin aplikasi fintech, alias pinjol legal yang baru.
"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tegas Johnny.
Pentingnya literasi
Meskipun ada upaya pemutusan akses dan penegakan hukum dari pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat.
Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy dalam keterangan terpisah.
Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut ini.
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081157157157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo"