Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal

Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Menkominfo Jelaskan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal 

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut ini.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081157157157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas