Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mengenal Seluk-beluk Tanda Tangan Elektronik, Pahami Manfaatnya Agar Tidak Salah Kaprah

Tanda tangan elektronik (TTE) kini makin populer digunakan masyarakat untuk kebutuhan otentifikasi dokumen-dokumen digital.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengenal Seluk-beluk Tanda Tangan Elektronik, Pahami Manfaatnya Agar Tidak Salah Kaprah
Softtelligence.net
Ilustrasi tanda tangan elektronik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanda tangan elektronik (TTE) kini makin populer digunakan masyarakat untuk kebutuhan otentifikasi dokumen-dokumen digital.

Tren penggunaan tanda tangan elektronik makin meningkat sejak pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang mengurangi interaksi sosial demi menghindari risiko terpapar virus Covid-19.

Tanda tangan elektronik umumnya digunakan untuk penanganan dan otorisasi dokumen.

Ke depan, metode pengesahan dokumen seperti menggunakan tanda tangan elektronik dan materai elektronik diprediksikan akan menggeser tanda tangan kursif atau biasa kita kenal dengan tanda tangan basah yang selama ini luas digunakan di masyarakat.

Beberapa layanan digital seperti fintech, bank digital, telekomunikasi, dan masih banyak lainnya mensyaratkan tanda tangan elektronik yang disertai dengan verifikasi identitas agar dapat bertransaksi secara aman dan nyaman, serta terhindar dari penipuan atau fraud.

Itulah sebabnya, Tanda Tangan Elektronik dengan standar keamanan yang tinggi menjadi salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga: TékenAja! Garap Bisnis Tanda Tangan Digital untuk Beragam Sektor Industri

Kareanya, masyarakat perlu memahami apa dan bagaimana atau seluk beluk tanda tangan elektronik, berikut pemahaman cara penggunaannya agar kita salah kaprah.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah 5 hal yang perlu kamu ketahui tentang tanda tangan elektronik:

1. Tanda tangan elektronik berisi informasi terenskripsi

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Baca juga: Tanda-tanda Korporasi Butuh Inovasi Digital: Revenue Stagnan, Teknologi Usang, Pemimpin Tak Inovatif

Di Indonesia maupun seluruh dunia, Tanda Tangan Elektronik yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

Baca juga: WhatsApp Pay: Fitur Terbaru dari WhatsApp untuk Mengirim serta Menerima Uang dengan Mudah

PSrE adalah badan yang terdaftar dan tersertifikasi untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik sehingga Tanda Tangan Elektronik dapat dan mengikat secara hukum di Indonesia.

Tanda tangan elektronik yang diterbitkan PSrE hanya dapat dimiliki dan digunakan oleh pengguna yang identitasnya telah diverifikasi oleh PSrE penerbit serta tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh orang lain karena dibutuhkan otentikasi dalam penggunaannya.

Ilustrasi tanda tangan elektronik123
Ilustrasi tanda tangan elektronik

Menurut Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sejak lahirnya UU ITE pada 2008, tanda tangan elektronik sudah dikenalkan kepada ekosistem digital Indonesia.

Namun, akses tanda tangan elektronik yang aman dan mudah digunakan masih sangat terbatas dan tidak mudah dipahami orang secara langsung.

Hal ini menyebabkan cara yang lebih mudah seperti tanda tangan scan lebih populer, tetapi sangat beresiko dari sisi penipuan identitas.

Menurutnya, dengan berbagai macam inovasi oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA dengan teknologi untuk tanda tangan elektronik yang dilengkapi verifikasi identitas, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi.

2.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sama

Undang-Undang no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tetapi juga mengatur soal penerapan tanda tangan elektronik.

Dalam pasal 11 UU ITE, disebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir bahwa tanda tangan elektronik akan melemahkan dokumen kamu.

Sama halnya dengan tanda tangan biasa, dokumen dengan tanda tangan elektronik tetap dapat menjadi alat bukti di mata hukum.

Tanda tangan elektronik juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan bagi kamu memilih layanan yang aman dan terpercaya.

Masyarakat juga dapat mengecek daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.

3. Tanda tangan elektronik lebih susah dipalsukan

Tanda tangan merupakan sebuah lambang atau penanda yang kita berikan sebagai sebuah bentuk pengesahan dokumen resmi.

Sehingga, keamanan dan keasliannya sangat penting untuk dijaga.

Dalam tanda tangan elektronik, keaslian dokumen yang ditandatangani oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi dan unik hanya dimiliki oleh penggunanya sendiri.

Hal ini membuatnya terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Sati menyatakan, PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan tinggi dan diakui global.

Dalam proses verifikasi identitas, pihaknya membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil).

"Hal ini penting, mengingat identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia,” ujarnya.

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga dapat melihat integritas dokumen.

Dengan demikian, kita dapat memantau perubahan di dokumen yang kamu tanda tangani dan memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai isinya dengan saat pertama kali ditandatangani.

4. Tanda tangan elektronik lebih hemat biaya 

Tanda tangan elektronik amat berguna saat kita harus menandatangani banyak dokumen.

Karena, hanya dengan akses internet lewat smartphone, kura bisa mendapatkan tanda tangan di manapun kamu berada, bahkan dalam waktu kurang dari 2 detik.

"Bagi masyarakat umum mungkin hal ini terlihat kecil, tetapi bagi pemilik bisnis, perbedaan menit bahkan detik dalam jumlah penggunaan tanda tangan elektronik yang banyak akan sangat signifikan dalam menekan biaya yang dikeluarkan perusahaan,” ujar Sati.

5. Pilih penyedia layanan yang teregulasi Pemerintah

Saat memutuskan menggunakan tanda tangan elektronik, Anda disarankan memilih penyedia jasa yang sudah teregulasi oleh pemerintah serta memiliki rekam jejak yang baik dan teruji.

Dengan demikian keamanan data pribadi akan terjamin dan kamu bisa menggunakan tanda tangan digital dengan lebih tenang dan aman.

Di Indonesia, hanya terdapat beberapa penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik atau PSrE yang sudah diakui oleh Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas