Mengenal Seluk-beluk Tanda Tangan Elektronik, Pahami Manfaatnya Agar Tidak Salah Kaprah
Tanda tangan elektronik (TTE) kini makin populer digunakan masyarakat untuk kebutuhan otentifikasi dokumen-dokumen digital.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanda tangan elektronik (TTE) kini makin populer digunakan masyarakat untuk kebutuhan otentifikasi dokumen-dokumen digital.
Tren penggunaan tanda tangan elektronik makin meningkat sejak pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang mengurangi interaksi sosial demi menghindari risiko terpapar virus Covid-19.
Tanda tangan elektronik umumnya digunakan untuk penanganan dan otorisasi dokumen.
Ke depan, metode pengesahan dokumen seperti menggunakan tanda tangan elektronik dan materai elektronik diprediksikan akan menggeser tanda tangan kursif atau biasa kita kenal dengan tanda tangan basah yang selama ini luas digunakan di masyarakat.
Beberapa layanan digital seperti fintech, bank digital, telekomunikasi, dan masih banyak lainnya mensyaratkan tanda tangan elektronik yang disertai dengan verifikasi identitas agar dapat bertransaksi secara aman dan nyaman, serta terhindar dari penipuan atau fraud.
Itulah sebabnya, Tanda Tangan Elektronik dengan standar keamanan yang tinggi menjadi salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: TékenAja! Garap Bisnis Tanda Tangan Digital untuk Beragam Sektor Industri
Kareanya, masyarakat perlu memahami apa dan bagaimana atau seluk beluk tanda tangan elektronik, berikut pemahaman cara penggunaannya agar kita salah kaprah.
Berikut adalah 5 hal yang perlu kamu ketahui tentang tanda tangan elektronik:
1. Tanda tangan elektronik berisi informasi terenskripsi
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
Baca juga: Tanda-tanda Korporasi Butuh Inovasi Digital: Revenue Stagnan, Teknologi Usang, Pemimpin Tak Inovatif
Di Indonesia maupun seluruh dunia, Tanda Tangan Elektronik yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
Baca juga: WhatsApp Pay: Fitur Terbaru dari WhatsApp untuk Mengirim serta Menerima Uang dengan Mudah
PSrE adalah badan yang terdaftar dan tersertifikasi untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik sehingga Tanda Tangan Elektronik dapat dan mengikat secara hukum di Indonesia.
Tanda tangan elektronik yang diterbitkan PSrE hanya dapat dimiliki dan digunakan oleh pengguna yang identitasnya telah diverifikasi oleh PSrE penerbit serta tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh orang lain karena dibutuhkan otentikasi dalam penggunaannya.
Menurut Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sejak lahirnya UU ITE pada 2008, tanda tangan elektronik sudah dikenalkan kepada ekosistem digital Indonesia.