Kominfo Ungkap Alasan Mengapa Masyarakat Harus Pindahkan TV Analog ke TV Digital
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menjelaskan alasan mengapa masyarakat harus beralih ke TV Digital
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menjelaskan alasan mengapa masyarakat harus beralih ke TV Digital.
Menurutnya, siaran TV Digital merupakan teknologi yang membuat pemirsa di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun. Untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antenna yang biasa saja, dengan menambahkan set top box,” kata Niken dalam Pertunjukan Kesenian Ubrug Banten, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Bisnis Iklan Digital-nya Dituding Langgar UU Antimonopoli, Google Menggugat Balik
Niken melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital.
Provinsi Banten salah satu daerah yang awal tahun ini akan dimulai dilakukan pengehentian siaran TV Analog.
Gugus Tugas Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Haryu K. Widhiputranto menambahkan, sejauh ini Provinsi Banten hanya memiliki 8 Channel lokal.
Hingga nanti tanggal 30 April 2020, seluruh wilayah Banten akan beralih ke siaran TV Digital.
Dengan beralihnya ke TV Digital, akan terdapat 18 channel yang bisa dinikmati oleh warga Banten. Ini dikarenakan frekuensi yang digunakan teknologi TV Digital dapat dipergunakan oleh banyak stasiun TV.
“Dengan adanya TV Digital ini maka siaran akan lebih banyak lagi dan juga yang pasti tidak ada lagi gambar yang berbintik, suaranya hilang saat hujan sekarang tidak ada lagi. Masyarakat juga masih bisa menggunakan TV yang lama,” terangnya.
Baca juga: Praktisi Televisi Tjiptono Setyobudi: Migrasi TV Analog ke Digital Suatu Keniscayaan
Seperti diketahui, pemerintah akan menutup semua siaran TV analog paling lambat 2 November 2022.
Pemerintah bakal melakukan penutupan TV Analog atau Analog Switch Off secara bertahap.