Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TV Analog Segera Dialihkan ke Digital Mulai 30 April 2022, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Masyarakat harus beralih dari siaran analog ke siaran digital, berikut ini cara mudah untuk cek TV sudah digital atau belum.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TV Analog Segera Dialihkan ke Digital Mulai 30 April 2022, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, jadwal tahapan migrasi akan dilakukan tiga kali dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.

Masyarakat harus segera menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.

Lantas bagaimana cara cek apakah TV Anda sudah digital atau belum?

Baca juga: Siaran TV Analog Mulai Dihentikan 30 April 2022, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Migrasi siaran televisi analog ke tv digital.
Migrasi siaran televisi analog ke tv digital. (Grafis Tribunnews.com)

Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:

- Akses siarandigital.kominfo.go.id

Berita Rekomendasi

- Klik menu “Perangkat TV Digital”

- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”

- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya

- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas