Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya

Kemenkominfo menyatakan pada 2 November 2022 pemerintah akan mengakhiri siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. 9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya 

"Kemudian hal lainnya harus dilakukan berbagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran," ujarnya.

Baca juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Butuh Dukungan Infrastruktur Multipleksing

Dia mengatakan, potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur.

Pada tahap pertama Siaran TV Analog di wilayah Kalimantan Timur 1 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang. Kalimantan Timur 2 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan akan dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital mulai 30 April 2022.

Migrasi TV Analog ke Digital Suatu Keniscayaan

Migrasi dari analog ke digital TV, adalah suatu keharusan, keniscayaan dan merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang ada.

Karena itu pada 2 November 2022, siaran TV analog yang sudah mengudara 60 tahun di Tanah Air, tidak dapat dinikmati lagi, dan digantikan dengan digital TV.

“Untuk saat ini, para penyelenggara TV pada umumnya melakukan apa yang disebut simulcast, yaitu melakukan siaran simultan antara analog dan digital, sambil menunggu Analog Switch Off 2 November 2022,” kata praktisi televisi, Ir. Tjiptono Setyobudi, SE, MT, dalam acara Bincang Santai Teras LPPM Akademi Televisi Indonesia (ATVI) melalui channel Youtube, Kamis malam (16/12/2021).

BERITA TERKAIT

Dalam acara yang dipandu praktisi televisi yang juga Sekretaris Program Studi ATVI, Frisca Artinus, S.I.Kom ini, Tjiptono mengatakan, makna simulcast berarti Siaran analog dan digital masih bisa dinikmati bersamaan atau paralel. Sedangkan pada 2 November 2022 siaran analog sudah tidak bisa dinikmati sama sekali.

Dengan perubahan mendasar ini, tentu banyak pertanyaan, apakah migrasi ini berdampak pada masyarakat.

Menurut Tjiptono yang juga Wakil Direktur ATVI, pada prinsipnya di masyarakat tidak mengalami perubahan. Apa yang ditonton saat ini gratis akan tetap gratis atau istilahnya free to air, tetapi kualitas gambar yang lebih jernih dan teknologi canggih, memungkinkan interaktif juga ke depannya dan yang pasti gratis dan aman.

“Kenapa aman? karena masih dalam pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk semua tayang-tayangan siaran televisi digital,” katanya.

Dijelaskan Tjiptono, hanya sedikit menambah alat set top box untuk mengkonversi dari sinyal digital ke analog karena TV di masyarakat kita pada umumnya masih analog, atau kalau TV kita sudah memiliki fasilitas digital televisi (DTV) akan dapat langsung menikmatinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas