Twitch Perketat Aturan, Blokir Media Rusia yang Sebarkan Misinformasi
Pihak Twitch juga akan menghapus saluran dengan aktivitas yang diyakini memiliki hubungan dengan jaringan berita yang dikendalikan Rusia, yaitu RT
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Situs layanan streaming video, Twitch Amazon melarang penggunanya menyebarkan misinformasi berbahaya baik di dalam maupun di luar situs tersebut.
Hal itu sebagai langkah untuk memblokir media pemerintah Rusia dari platform tersebut.
Melansir dari laman reuters.com, Jumat (4/3/2022) juru bicara Twitch mengatakan aturan itu akan membuat media pemerintah Rusia yang terus-menerus menyebarkan informasi yang salah melalui platform ini, dapat diblokir dari Twitch.
Baca juga: Rusia Serang PLTN Zaporizhzhia, PM Inggris Langsung Serukan Rapat Darurat DK PBB
Juru bicara Twitch juga menambahkan, mereka juga akan menghapus saluran dengan aktivitas yang diyakini memiliki hubungan dengan jaringan berita yang dikendalikan Rusia, yaitu RT.
Twitch populer digunakan oleh kalangan pemain game, platform yang didirikan pada tahun 2011 ini akan melarang pengguna yang melakukan siaran langsung yang isi siarannya mendorong misinformasi berbahaya, seperti kosnpirasi yang mempromosikan kekerasan.
Pada Kamis (3/3/2022) RT mengatakan mereka akan bergabung dengan situs video Rumble yang populer di kalangan konservatif AS, sebagai tanggapan atas pembatasan yang diberikan oleh platform media sosial besar termasuk Facebook dan Twitter.
Baca juga: Maskapai Penerbangan Rusia Dihapus dari Sistem Reservasi Global
Di tengah invasi Rusia ke Ukraina, Uni Eropa mengumumkan sanksi yang melarang outlet berita Rusia, RT dan Sputnik. Pihak Rusia menyebut tindakannya atas Ukraina bukan invasi melainkan operasi khusus.
Twitch mengatakan aturan barunya terhadap penyebaran misinformasi berbahaya akan berdampak pada 100 saluran.
Pada bulan April tahun lalu, layanan streaming ini mengumumkan akan melarang pengguna melakukan pelanggaran seperti tergabung dalam kelompok kebencian atau haters yang memberikan ancaman kekerasan kepada orang lain.