Kominfo Nilai Blockchain Mampu Memunculkan Inovasi Layaknya Internet
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, saat ini sudah banyak orang belajar tentang apa itu Blockchain.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan teknologi saat ini sudah mengubah hidup masyarakat.
Salah satu teknologi yang saat ini berkembang yaitu Blockchain, yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, saat ini sudah banyak orang belajar tentang apa itu Blockchain.
"Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading. Blockchain adalah teknologi yang memunculkan inovasi seperti layaknya internet memunculkan inovasi seperti YouTube," kata Henri, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Praktisi: Perkembangan Blockchain Indonesia Semakin Masif di Awal 2022
Henri juga menjelaskan, Blockchain ini teknologi yang seperti sistem penyimpanan data secara digital. Dari semua aktivitas digital bisa tersimpan.
"Mengenai regulasi, Henri menjelaskan, ada aturan seperti undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.
Kemudian ada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Jadi semua yang mau jualan crypto, jual nft mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya," ujar Hendri.
Meski begitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, teknologi ini memerlukan regulasi untuk mengejar perkembangan saat ini.
Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai, harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.
Baca juga: Memahami Artificial Intelligence hingga Blockchain Melalui Buku Mengenal Ekonomi Digital
"Namun pada umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil," kata Josua, Rabu (9/3/2022).
Kemudian menurut Komisaris BENTARA Ali Akbar, menilai Indonesia tergolong ketinggalan dalam memahami Blockchain.
"Blockchain harus dipahami oleh masyarakat, karena dunia ini sudah paham. Sayangnya orang Indonesia nya ketinggalan 12 tahun memahami Blockchain," kata Ali.