Uni Eropa Keluarkan Aturan Baru, Batasi Pergerakan Perusahaan Big Tech Asal AS
UU baru Uni Eropa akan memaksa Apple membuka layanan App Store ke sistem pembayaran alternatif.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL – Parlemen Eropa menyetujui undang-undang baru untuk mengekang dominasi perusahaan big tech asal Amerika Serikat di Eropa sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan teknologi Uni Eropa berkembang.
Lewat UU ini, perusahaan big tech yang berada dibawah naungan Digital Markets Act (DMA) seperti Google, Meta, Amazon, hingga Apple harus tunduk pada aturan khusus ini.
“Apa yang kami inginkan sederhana, pasar yang adil dalam digital," kata Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager seperti dikutip BBC.
Margrethe menambahkan, diberlakukannya aturan ini memungkinkan Uni Eropa untuk dapat menekan dominasi pasar digital yang diciptakan para big tech.
Dengan begitu para parlemen dapat melindungi keamanan data para konsumen di wilayahnya serta dapat memberikan peluang bagi para perusahan saingan untuk bertahan melawan raksasa teknologi yang kuat di dunia.
Baca juga: Milenial Jerman Kuasai Pasar Investasi Kripto, Diklaim Jumlahnya Terbanyak di Eropa
Meski tak di sebutkan secara rinci terkait aturan apa saja yang terkandung dalam UU baru tersebut, namun perwakilan DMA menyebut jika nantinya dalam UU tersebut akan berisikan 20 aturan khusus, yang dapat melonggarkan monopoli industri digital pada big tech AS.
Termasuk memaksa Apple untuk membuka layanan App Store ke sistem pembayaran alternatif.
Baca juga: Uni Eropa Pertimbangkan Embargo Minyak Rusia, Zelensky Desak UE Hentikan Perdagangan dengan Moskow
Apple juga akan dipaksa untuk melonggarkan cengkeramannya pada iPhone, dengan begitu pengguna dapat memasang atau mencopot browser web Safari dan aplikasi lain yang dibuat perusahaan.
Baca juga: Waspadai Penipuan, Uni Eropa Peringatkan Investor Untuk Jauhi Investasi Kripto
Selain Apple, perwakilan DMA juga akan mewajibkan perusahaan Google untuk tidak lagi mengambil data pengguna saat mereka mengakses aplikasi Maps atau browser Chrome-nya.
Aturan yang diresmikan oleh parlemen Eropa serta para menteri yang berasal dari 27 negara UE tersebut, rencananya akan mulai di terapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan ini diharap bisa melepaskan cengkaraman para big tech yang selama ini kerap merugikan masyarakat hingga perusahaan saingan asal Eropa.