Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

22 Saluran YouTube Ini Kena Blokir Gara-gara Sering Sebarluaskan Konten Palsu

Peredaran berita palsu di wilayah India terpantau makin marak setiap tahunnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 22 Saluran YouTube Ini Kena Blokir Gara-gara Sering Sebarluaskan Konten Palsu
TechCrunch
Peredaran berita palsu di wilayah India terpantau makin marak setiap tahunnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI –  Warga India kini dilanda maraknya fake news alias berita palsu dan membuat mereka resah. Pemerintah India bertindak cepat dengan memblokir 22 saluran YouTube yang kerap memproduksi dan menyebarkan kabar palsu, Selasa (5/4/2022).

Aksi pemblokiran yang dilakukan Kementerian Informasi dan Penyiaran India, setelah ke-22 akun YouTube tersebut kedapatan menyebar berita hoax yang mengandung disinformasi sehingga dapat mengganggu ketertiban umum serta keamanan nasional di India.

"Beberapa saluran YouTube digunakan untuk memposting berita palsu tentang berbagai mata pelajaran seperti Angkatan Bersenjata India,"sebut Pemerintah India dalam pernyataannya yang dikutip The Star.

Kementerian informasi dan Penyiaran India menyebut, dari 22 akun yang diblokir 14 diantaranya berasal dari India sementara sisanya berasal dari Pakistan.

Baca juga: Rusia Denda Google 2 Juta Rubel Lantaran Gagal Hapus Informasi Palsu di YouTube

Total saluran YouTube yang diblokirnya tersebut memiliki 2,6 miliar pemirsa.

Kebijakan pemblokiran seperti ini belakangan mulai rajin diterapkan Pemerintah India setelah pihaknya meresmikan aturan IT baru pada 2021 kemarin.

Baca juga: Video Mirip Nagita Slavina Diduga Gunakan Teknologi Deepfake, Apa Itu?

Berita Rekomendasi

Seperti dilakukan pada Desember hingga Januari kemarin, Kementerian Informasi India  memblokir 55 saluran dari Youtube, Twitter serta Facebook.

Peredaran berita palsu di wilayah India terpantau makin marak setiap tahunnya.

Dengan rilisnya aturan ini diharapkan dapat meredam beredarnya fake news atau berita palsu dengan menghapus konten yang berpotensi dapat menggiring opini publik yang sesat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas