Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi

Mengenal PayTren bisnis Ustaz Yusur Mansur, sebagai aplikasi pembayaran elektronik yang menyediakan berbagai fitur layanan transaksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi
PayTren
PayTren - Mengenal PayTren bisnis Ustaz Yusur Mansur, sebagai aplikasi pembayaran elektronik yang menyediakan berbagai fitur layanan transaksi, simak sejarah pendirian dan perizinan yang dimiliki PayTren. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi PayTren tengah menjadi perbincangan netizen Indonesia di media sosial Twitter saat ini. 

Hal ini terjadi karena beredarnya video lawas diduga Ustaz Yusuf Mansur yang meluapkan emosinya terkait kasus PayTren.

Pada video yang beredar, Ustaz Yusuf Mansur mengaku membutuhkan banyak dana untuk menyelamatkan perusahaan PayTren miliknya.

Namun ketika ditelusuri oleh Tribunnews, video tersebut telah dihapus dari sumber aslinya.

Diduga, video yang beredar tersebut merupakan potongan video sambutan Ustaz Yusuf Mansur dalam sambutan acara sewindu PayTren.

Apa itu PayTren dan hubungannya dengan Ustaz Yusuf Mansur?

Baca juga: Beredar Video Diduga Ustaz Yusuf Mansur Marah-marah hingga Gebrak Meja saat Bahas soal PayTren

Mengenal PayTren

PayTren
PayTren (PayTren)
Berita Rekomendasi

PayTren adalah sebuah aplikasi micropayment yang berfungsi untuk melakukan semua transaksi pembayaran atau pembelian secara online.

Aplikasi ini juga dapat disebut anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berbentuk digital.

Aplikasi PayTren ini didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dan diwadahi oleh sebuah Perusahan legal bernama PT Veritra Sentosa International (TRENI), dikutip dari PayTren.

PT Veritra Sentosa Internasional didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 10 Juli 2013 No. 47 yang dibuat dihadapan Haji Wira Francisca, SH., MH, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 31 Jul 2013 No. AHU-41742.AH.01.01.Tahun 2013 serta mengalami beberapa kali perubahan.

Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan Ustaz Yusuf Mansur.

Sistem pemasaran PayTren dikembangkan melalui kerja sama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring.

PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone, khususnya Android.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, 12 Penggugat Minta Ganti Rugi Nilai Pokok Investasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas