Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi

Mengenal PayTren bisnis Ustaz Yusur Mansur, sebagai aplikasi pembayaran elektronik yang menyediakan berbagai fitur layanan transaksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi
PayTren
PayTren - Mengenal PayTren bisnis Ustaz Yusur Mansur, sebagai aplikasi pembayaran elektronik yang menyediakan berbagai fitur layanan transaksi, simak sejarah pendirian dan perizinan yang dimiliki PayTren. 

Perizinan Aplikasi PayTren

Paytren adalah brand atau merek dari Aplikasi eMoney dibawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional dengan izin resmi Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dikutip dari PayTren.

Paytren atau PT Veritra Sentosa Internasional, menjadi perusahaan ke-28 dari 50 perusahaan yang dapat izin dari Bank Indonesia (per 5 Maret 2020).

Surat izin penyelengaraan uang elektronik untuk PT Veritra Sentosa Internasional dari Bank Indonesia resmi diterbitkan pada 22 Mei 2018.

Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia.

Selain mengantongi izin dari Bank Indonesia, Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana.

Transfer Dana ini memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antarpengguna, termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi).

Berita Rekomendasi

PayTren adalah Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang ada di urutan 140 dari hanya 144 perusahaan yang berizin (per 1 Maret 2019).

PT PayTren Aset Manajemen (PAM)

Selain aplikasi PayTren, Ustaz Yusuf Mansur juga mendirikan pasar modal investasi syariah pertama di Indonesia yang berada di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Baca juga: Videonya Marah-marah hingga Gebrak Meja Viral, Ustaz Yusuf Mansur Minta Maaf: Tahunan Berusaha Sabar

Pembayaran tagihan yang bisa dilakukan dengan Aplikasi PayTren:

1. Pulsa all Operator dan Paket Data
2. Pulsa Malaysia
3. Kartu Halo
4. Speedy
5. Telkomvision
6. Vocher Game
7. Token Listrik
8. PLN pasca bayar
9. Pulsa Bolt
10. Aora TV
11. Top TV
12. Indovision
13. PDAM
14. Leasing Kendaraan
15. Tiket Pesawat / Kereta API
16. Pembayaran BPJS.
17. Belanja di belanjaqu.com, dan berniagain.com
18. Hotel
19. Voucher Game
20. Dan lain-lain akan terus bertambah dan bertambah lagi fasilitasnya seiring waktu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas