Dugaan Peretasan 3 Ponsel Keluarga Brigadir J, Berikut Analisis Pakar IT
Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan analisis terkait dugaan peretasan 3 ponsel keluarga Brigadir J
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan analisis terkait dugaan peretasan 3 ponsel atau handphone (hp) keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak.
Menurut dia, peretasan hp, terutama pada aplikasi seperti WhatsApp (WA) hanya bisa dikonfirmasikan setelah adanya pemeriksaan atau pembuktian oleh pakar telematika.
"WA mempunyai file backup, di mana bila aplikasi rusak, maka solusinya cukup dengan uninstall tanpa menghapus file backup. Lalu reinstall WA, maka aplikasi akan bilang bahwa menemukan file backup dan menawarkan user untuk menggunakan file tersebut," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Mabes Polri Minta Keluarga Brigadir J Tak Buat Isu Liar Soal Peretasan Ponsel oleh OTK
Selanjutnya bila kita setuju, maka WA kembali bisa aktif dengan isi chat lengkap sampai hari terakhir sebelum ketika saat tidak bisa digunakan lagi.
Namun, Abimanyu mengungkapkan, bila file tersebut terbukti tidak ada, maka jelas memang ada pihak yang sengaja menghapus.
"Akan tetapi, hal di atas hanya valid bila dilakukan langsung oleh ahli, sebelum dibawa pulang dulu oleh korban. Perlu diantisipasi juga pemilik ponsel play victim," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, sebaiknya aparat saat mengembalikan ponsel, berikan waktu atau akad serah terima bagi pemilik.
"Ini dilakukan untuk mencoba HP-nya depan aparat, agar yang bersangkutan memastikan ponsel kembali dalam keadaan baik," pungkas Abimanyu.
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi terkait dugaan peretasan 3 handphone (hp) keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak.
Menurutnya, secara jelas menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, segala bentuk peretasan yang dilakukan secara ilegal adalah melanggar hukum.
"Kecuali oleh aparat yang sah dan itupun harus sesuai penetapan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Usut Kejanggalan Kematian, Polri Berwenang Buka Data Ponsel Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, tidak ada cara khusus untuk mengantisipasi telepon seluler agar tidak bisa diretas karena alat meretas semakin mudah didapat.
"Terus terang tidak ada (cara antisipasi), karena sekarang alat interceptor bisa dibeli (bahkan disewa) dengan harga yang tidak semahal dulu. Cuma memang banyak yang ilegal," katanya.