Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Para PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.

Kominfo pun akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran.

Bahkan, Kominfo bisa memutus akses atau diblokir di Indonesia.

Dilansir Kontan.co.id, plafform seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home.

Selain itu, plafform Google, Yahoo, Yandex, dan Bing, juga belum terdaftar.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” ujar Johnny G Plate pada Juni 2022 lalu.

Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Diberitakan Kompas.com, PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Ilustrasi Google yang terancam diblokir Kominfo.
Ilustrasi Google yang terancam diblokir Kominfo. (Popular Science)

Selengkapnya, simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:

Dasar Hukum

Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas