Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Manfaat dan Tujuan
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara
2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).
3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.
4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.
5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara
Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat: